Wednesday 24 May 2017

KONSEP DASAR KEUANGAN NEGARA

  Dalam pembukaan UUD 1945 dijelaskan bahwa tujuan negara atau tujuan nasional bangsa adalah :

1. melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. ikut menjaga ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

  pemahaman terhadap tujuan nasional bangsa tersebut menjadi landasan untuk memahami apa, untuk apa, dari mana sumbery, dan bagaimana seharusy pengelolaan keuangan negara yang ercermin dalam penggunaan anggaran pendapatan dan Belanja Negara { APBN }.

   APBN  sering diartikan sebagai daftar terinci mengenai penerimaan dan pengeluaran suatu negara selama periode satu tahun. Untuk membiayai pencapaian tujuan nasional, pemerintah yang memperoleh amanat dari rakyat, menggali sumber-sumber penerimaan seperti pajak, penggalian sumber daya alam, dan laba Badan Usaha Milik Negara { BUMN }. pemerintah juga menggunakan sumber penerimaan dari luar negeri seperti utang dan hibah. Dipandu aday tujuan nasional , pemerintah menentukan macam-macam pengeluaran { belanja } negara seperti gaji pegawai, subsidi { pendidikan, kesehatan, dan BBM }, membiayai program pembangunan belanja daerah , termasuk untuk membayar utang dalam dan luar negeri.

   Tujuan penyusunan APBN adalah untuk mendorong terwujudy tujuan tujaun nasional. Dalam arti lain , APBN berfungsi sebagai sarana { alat } untuk membiayai pencapaian tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. ini di tunjukan dengan rakyat indonesia yang terlindungi dari berbagai bahaya yang mengancam kehidupany, rakyat indonesia yang tidak lagi miskin , rakyat indonesia yang makin cerdas { terdidik }, dan rakyat yang peduli dengan nasip rakyat di belahan dunia lainy. dan tujuan itu diberlakukan untuk seluruh rakyat indonesia tanpa terkecuali.

No comments:

Post a Comment